Tampilkan postingan dengan label Imunisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imunisasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Januari 2011

Imunisasi Syariat

Imunisasi... sebuah topik yang "rame" dibicarakan sejak 2-3 tahun yang lalu. Isu kandungan vaksin yang terkontaminasi babi, isu bahwa ini merupakan konspirasi yahudi membuat sebagian orang sangat antipati dengan imunisasi. Biarpun banyak juga yang ttp mendukung program imunisasi ini. 
Tetapi kali ini gak ingin mbahas lebih jauh ttg imunisasi dalam dunia kesehatan. Karena sudah banyak buku/blog yg mbahas seluk beluk imunisasi. Pada kesempatan ini ingin berbagi tentang "IMUNISASI SYARIAT".
Beberapa bln yg lalu, ketika ada pameran buku ana tertarik beli buku ttg imunisasi syariat karya DR. Muhammad Arifin Badri, M.A. Benar-benar buku yang menarik, bahasanya mudah dipahami, dan enak dibaca (promosi euy...hehehe). Harganya juga gak mahal kok, kalo gak salah cuma 20 rb. Di buku itu kita bisa belajar suatu metode pencegahan penyakit yg telah diajarkan di dlm Islam. Jadi sebagai seorang muslim seharusnya kita menerapkan imunisasi syariat ini. Berbeda dg imunisasi kedokteran yg banyak polemik dan efek samping, imunisasi syariat telah terbukti efektif dan manjur melindungi diri kita dari seluruh penyakit dan petaka, biidznillah. 
Beberapa syariat islam yang termasuk Imunisasi Syariat yang bertujuan mencegah datangnya penyakit adalah 
  1. Membaca basmalah ketika hubungan suami istri.
  2. Menutup bejana dan tempat menyimpan makanan dan minuman. 
  3. Makan tujuh biji kurma ajwah.
  4. Banyak beristighfar. 
  5. Memohonkan perlindungan untuk anak-anak. 
  6. Tidak berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman.
Beberapa syariat di atas, hanya setetes dari lautan syariat yg bila kita amalkan dg penuh keimanan akan mendatangkan keberkahan dalam hidup kita. Bukan hanya dalam kesehatan badan, akan tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan kita baik di dunia dan akhirat. Btw,pembahasan per pointnya bisa dibaca di bukunya ya... Ayo mulai menerapkan syariat di atas. Biar diri kita sehat lahir dan batin, insyaALLOH. 
Beberapa pekan yg lalu mdpt kesempatan mendengar ceramah langsung dr DR.Arifin Badri tentang IMUNISASI SYARIAT ini di masjid SMA al Irsyad Tegal. Penjelasan ustadz benar-benar gamblang dan mbuat makin semangat utk menerapkan syariat yg mulia ini. Benar-benar agama Islam sudah sempurna dlm memberi petunjuk kpd umatnya. Hanya kebodohan kaum muslimin saja yang enggan mempelajari syariat Islam, shg menganggap bahwa islam tidak mengajarkan kita ilmu kedokteran maupun ilmu yg lain.

Jumat, 24 September 2010

Hukum Berobat Dengan Imunisasi

Pertanyaan :
Apa hukumnya berobat dengan imunisasi sebelum datangnya penyakit?

Jawaban :
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahulloh.

Tidak mengapa berobat dengan imunisasi bila khawatir terkena suatu penyakit, disebabkan adanya wabah, atau sebab lainnya yang dikhawatirkan menjadi penyebab datangnya penyakit. Sehingga tidak mengapa, anda minum obat guna menangkal penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda nabi pada suatu hadits yang shahih :
"Barangsiapa yang pada waktu pagi makan tujuh biji kurma madinah, nicsaya ia tidak akan terganggu oleh sihir, tidak oleh racun. "
Hadits ini termasuk upaya penanggulangan penyakit sebelum terjadi.

Demikian juga halnya orang yang khawatir terhadap serangan suatu penyakit dan ia diberi imunisasi anti wabah yang sedang menyerang di negeri tersebut atau di negeri manapun. Upaya itu tidak mengapa, sebagai upaya pertahanan. Sebagaimana halnya penyakit yang telah menimpa diobati, demikian juga halnya penyakit yang dikhawatirkan akan menyerang, boleh ditanggulangi dengan pengobatan.

Akan tetapi tidak dibenarlkan untuk menggantungkan ajimat, penangkal penyakit, atau jin, atau 'ain, dikarenakan itu semua dilarang oleh Nabi Shollallohu 'alaihi wasalam. Dan beliau telah menjelskan bahwa perbuatan itu termasuk syirik ashgar (syirik kecil), karena itu hendaknya kita waspada. 
(Al-Fatawa Al-Mut'alliqat Bit Thaib Wa Ahkamil Mardha 203)

Sumber : Buku "Imunisasi Syari'at", karya Dr.Muhammad Arifin Badri, MA. Pustaka Darul Ilmi. 2010.

Minggu, 24 Januari 2010

Hukum Imunisasi Polio

Pembahasan ini saya nukil dari artikel "Kontroversi Hukum Imunisasi Polio" yang ditulis oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf Bin Mukhtar As Sidawi dalam Majalah Al Furqan Edisi 05 th 8 1429 H/2008. Dalam kesempatan ini saya hanya menyampaikan fatwa-fatwa dan kesimpulan yang disampaikan ustadz. Untuk pembahasan lebih lengkap silahkan merujuk pada Majalah Al Furqan.

" Tidak samar lagi bahwa ilmu kedokteran telah menemukan berbagai jenisobat-obatan dan alat penyembuhan yang tidak dikenal sebelumnya. Hanya saja yang amat disayangkan kebanyakan obat-obatan tersebut ditemukan dan dibuat oleh tangan-tangan yang tidak peduli dengan hukum syari'at Islam, padahal dalam waktu yang sama kaum muslimin harus mengikuti perkembangan zaman yang ada.
Diantara permasalahan yang masih menyisakan tanda tanya, diskusi hangat dan polemik berkepanjangan adalah masalah imunisasi. yang secara khusus kami maksud di sini adalah imunisasi jenis vaksin polio khusus (IPV) yang diinformasikan menggunakan enzim yang berasal dari babi."

Dalam kasus Imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :
A) Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta wal Buhuts
Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan : "Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari'at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :
1) Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yaitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin ALLAH. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. sesungguhnya pintu fiqih itu luas memberikan toleransi dari perkara najis -kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apalagi terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur dengan memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari'at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membendung mafsadat.
2) Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yangbesar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.

B) Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya'ban 1423 H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :
1) pada dasarnya penggunaan obat-obatan termasuk vaksin yang berasal dari atau mengandung benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
2) Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita imunocompromise pada saat ini dibolehkan sepanjang belum ada IPV jenis lainyang suci dan halal.


Kesimpulan dan Penutup
Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum Imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.
2. Barang haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
3. Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.
4. Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.
5. Sesuai dengan kemudahan syari'at di kala ada kesulitan.

Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini. maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyaratkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik dari segi ilmu medis maupun ilmu syar'i agar kita bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada ALLAH agar menambahkan  bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amiin.

Sumber : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, Kontroversi Hukum Imunisasi Polio, Majalah Al Furqan Edisi 05 Th Ke-8 1429 / 2008 hal : 37-41.