Tampilkan postingan dengan label dari ustadz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dari ustadz. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Mei 2011

Alumni Smaga Ska

Sebenarnya aku nggak bermaksud membangga-banggakan almamaterku. Kurasa aku bukanlah seorang yang fanatik terhadap suatu sekolah tertentu. SMA ku dulu memang termasuk salah satu sekolah favorit di kota Solo. Merupakan hal yang biasa jika banyak alumni dari SMA 3 yang melanjutkan studi di berbagai Universitas favorit baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa teman satu angkatanku saja, ada yang kuliah di Singapura, Austraia, Jerman, Amerika dan negara-negara lain di dunia. Bahkan beberapa masih menetap di sana.

Tetapi perjalanan salah satu alumni SMA ku ini benar-benar membuatku takjub. Masyaalloh, ternyata ada juga alumni SMA ku yang sekarang menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Ketika sedang blogwalking, aku menemukan sebuah cerita yang sangat membuatku takjub dengan alumni SMA 3 Solo ini, aku nggak tahu pasti, dia lulus dari SMA 3 tahun berapa. Tapi dilihat dari umurnya kok sebaya denganku ya.. hehehe.. jangan-jangan satu angkatan ya? entahah.. otakku terlalu penuh untuk mengingat sebuah nama. Yang jelas perjalanan hidupnya dalam menggapai hidayah sampai bisa seperti sekarang, pantas membuat kita untuk bisa menirunya. Salah satu alumni SMA 3 ini, berbeda dengan alumni yang lain, sekarang beliau menuntut ilmu di kota nabi, bahkan sedang mengambil S2 jurusan Ilmu Hadits di Universitas Islam Madinah. Barokallohu fiihu. Semoga semakin banyak orang-orang yang mengikuti jejak beliau. Kisah beliau bisa di baca di sini :
kisah 1, kisah 2, kisah 3. Kisahnya belum selesai, kelanjutnya mungkin bisa diikuti di blog beliau.

Sebenarnya ini juga bisa sebagai motivasi buat yang sekarang masih sekolah di sekolah umum yang mempunyai keinginan melanjutkan sekolah ke Universitas Islam Madinah. Dengan doa dan usaha yang maksimal, pasti bisa melanjutkan kuliah di Madinah juga, biidznillah. Lagipula ternyata kalau dilihat basic pendidikannya banyak juga kok ustadz-ustadz yang dulunya sekolah di sekolah umum, sebelum akhirnya bisa kuliah di UIM.

Jumat, 21 Januari 2011

Sembuhkan Sakit dengan Shodaqoh

Oleh : Ustadz Abu Bakar al-Atsari

Sesungguhnya Alloh ta'ala menciptakan manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menguji mereka. Di antara mereka ada yang dikarunia nikmat agar sealu bersyukur dan memuji Alloh Ta 'ala dan diantaranya juga diberikan kesusahan agar mereka bersabar.

Oleh karena itu, dua sifat yang sangat mulia ini (sabar dan syukur) adaah karunia yang sangat agung dari Alloh Ta'ala. Sebab pada dasarnya ujian berupa nikmat dan musibah itu adalah bukti kecintaan Alloh kepada orang beriman tersebut. Bahkan bisa dikatakan bahwa musibah yang menimpa seorang mukmin adalah termasuk nikmat Alloh Ta'ala yang besar jika ia bersabar dan mengharap pahala. 

Salah satu ujian dan musibah yang sering menimpa manusia adalah sakit. Tatkala hal itu menerpa seorang mukmin, hendaknya ia berbaik sangka kepada Alloh Ta'ala dan berusaha mencari kesembuhan dengan cara - cara syar'i yang diperintahkan Alloh. Salah satu metode penyembuhan yang terdengar langka namun sangat mujarab adalah dengan bershodaqoh.

Dari Hasan al Bashri, ia berkata : Rosulullah Shollalohu 'alaihi wassalam bersabda :
"Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan shodaqoh." (Dikeluarkan oleh al-Baihaqi 3/382 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih at-Targhib wa at-Tarhib 744).

Maka jika anda ingin kesembuhan diri atau keluarga anda yang sakit dengan bershodaqoh, hendaknya anda memperhatikan adab-adab bershodaqoh :
1. Hendaknya anda bershodaqoh dari harta yang benar-benar halal, bukan dari yang syubhat (meragukan) apalagi yang haram.
Alloh Ta'ala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS al-Baqoroh : 267).

"Tidaklah seseorang bershodaqoh dengan suatu shodaqoh dari yang baik-dan Alloh tidak menerima kecuali yang baik-baik-melainkan Alloh akan mengambil dengan dua tanganNya (HR.Muslim 1014).

2. Meniatkan degan shodaqoh tersebut untuk kesembuhan orang yang sakit karena semua amalah tergantung niatnya.

3. Jika Anda adaah orang berada, bershodaqohlah dengan dermawan seperti Nabi Shollallohu 'alaihi wasalam bershodaqoh.
Dari Anas bahwasanya seseorang datang kepada Nabi Shollallohu alaihi wasaam meminta semua kambing yang berada di antara dua bukit maka beliau memberikannya. Kemudian orang tersebut mendatangi kaumnya dan berseru : "Wahai kaum, masuk Islamlah. Demi Alloh, sesungguhnya Muhammad memberikan suatu pemberian dengan tidak takut miskin. " (HR. Muslim 2313).

4. Jadikanah shodaqoh anda ikhlas karena Alloh semata. Semakin ikhlas suatu shodaqoh, semakin besar pahala dan buahnya. Nabi shollallohu 'alaihi wasalam menyebutkan di antara orang yang dinaugi Alloh nanti di hari kiamat :
"Dan seseorang yang bershodaqoh lalu ia menyembunyikannya sampai tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya." (HR. Muslim 10310)
Di dalam Al Qur'an sering didahulukan infak secara sembunyi-sembunyi pada malam hari daripada infak terang-terangan, sebagaimana firman Alloh Ta'ala dalam surat al-Baqoroh ayat 274.

5. Hendaknya shodaqoh diberikan kepada orang shoih, bertaqwa, dan orang yang betul-betul membutuhkan bantuan.
Dari Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi Shollallohu 'alaihi wasalam bersabda :
"Janganlah kalian berteman kecuali dengan orang yang beriman dan janganlah memakan makanan kecuali orang yang bertakwa." (HR. Abu Dawud 4832, at-Tirmidzi 2395, hadits hasan).
Semakin besar kebutuhan fakir miskin tersebut terhadap shodaqoh itu, maka pengaruh dan hasilnya akan makin besar. Jangan disangka bahwa shodaqoh tersebut terbatas pada manusia saja. Bahkan hewan sekalipun-yang sangat membutuhkan uuran tangan kita-insya Alloh akan menyembuhkan karena Alloh Ta'ala sangat luas pemberian-Nya. Nabi sholallohu 'alaihi wasalam bersabda :
"Dalam setiap yang mempunyai hati yang masih basah (setiap yang bernyawa) ada pahalanya." (HR. al-Bukhori 5663, Muslim 2244).

6. Jika shodaqoh anda belum ada hasilnya, ulangilah lagi da jangan berputus asa serta harus yakin dan percaya kepada Alloh Ta'ala.
Hal ini karena bisa jadi Alloh Ta'ala belum menyembuhkan karena ingin membersihkan dosa-dosa si sakit tersebut. Dari Abu Hurairoh, Nabi bersabda :
"Tidaklah seorang muslim tertimpa capek, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegelisahan hingga duri yang menusuknya sekalipun, melainkan Alloh Ta'ala akan menghapus dosa-dosanya dengan sebab hal-hal tersebut." (HR. al-Bukhori-5318)

Oleh karena itu bagi orang yang sakit dituntut untuk segera bertaubat dan memperbaiki ibadahnya kepada Dzat yang mengaruniakannya penyakit dan Sang Penyembuh penyakit tersebut.

7. Jika Alloh Ta'ala memberikan kesembuhan dengan sebab shodaqoh tersebut, hendaknya banyak bersyukur kepada-Nya dengan memperbanyak amal shalih. Di antara amal shalih yang utama namun telah banyak dilalaikan oeh kebanyakan kaum muslimin saat ini adalah menuntut ilmu agama. Mereka terlalu sibuk dengan urusan dunia sehingga lupa dengan kewajiban menntut ilmu agama islam yang mulia ini. Waffaqumulloh.

SEKELUMIT KISAH NYATA
Pernah seseorang bertanya kepada Abdulloh bin Mubarok tentang luka yang muncul di lututnya sejak tujuh tahun yang lalu sedangkan ia telah mengobati dengan segala cara dan juga meminta pengobatan dari dokter tetapi tidak ada hasilnya. Maka Ibnul Mubarok berkata kepadanya : " Pergilah dan galilah sumur di tempat yang dibutuhkan manusia untuk umum. Aku berharap akan muncul sumber mata air di sana yang dapat menghentikan darah yang mengalir dari lukamu tersebut. " Maka orang tersebut melakukannya, lalu Alloh subhanahu wa ta'ala menyembuhkannya. (Siyaru a'lam an nubala' 8/407).
Dan masih banyak kisah lain tentang keajabian shodaqoh yang dengannya seseorang memperoleh kesembuhan dari penyakit kanker, 'ain (pandangan mata jahat) dan penyakit ganas lainnya dengan izin Alloh Ta'ala.

Sumber : Majalah Almawaddah Vo 34 Edisi Khusus Th ke-4, Hal : 23-24

Sabtu, 04 Desember 2010

Hikmah Dalam Berdakwah

Beberapa pekan lalu ana mengalami suatu kebimbangan menghadapi suatu masalah dan cobaan dalam menuntut ilmu. Alhamdulillah ana mempunyai sohib yang selalu memberi nasehat yang menyejukkan. Beliau memberi saran agar ana membaca makalah Ust. Abdullah Zaen, Lc, M.A tentang "Hikmah Dalam Berdakwah". Sebenarnya beliau berniat mengkopikan dan mengirim makalah Ust. Zaen tsb, tapi karena penasaran ingin cepat baca makalah tsb, ana mencari makalah tersebut lewat mbah google. Akhirnya ana menemukan makalah dalam bentuk pdf di sini. Mbah google juga baik banget ho...^^, selain dikasi makalah, juga dikasih link buat download audio ceramah yang disampaikan langsung Ustadz Abdullah Zaen. Akhirnya ana download file kajiannya di sini.

Masya Alloh... benar-benar ceramah yang sangat berfaidah dan penuh hikmah. Benar-benar layak didengarkan dan disebarkan kepada seluruh penuntut ilmu. Setelah membaca dan mendengar kajiannya  pikiran kita jadi terbuka tentang bagaimana "hikmah dalam berdakwah". Semoga kita dimudahkan Alloh subhanahu wa ta'ala untuk mengamalkannya.

Dalam Makalah tersebut disampaikan 14 contoh praktek hikmah dalam berdakwah, yaitu :
  1. Senantiasa berusaha untuk berahak mulia disamping berusaha untuk berakidah dengan akidah yang benar.
  2. Senantiasa berusaha bermuka manis dan menyebarkan salam, juga menunaikan hak-hak kaum muslimin, termasuk mereka yang mempunyai penyimpangan -jika tidak disyariatkan kepadanya penerapan metode hajr-.
  3. Mengenal masyarakat yang akan kita dakwahi dan mempelajari medan dakwah yang akan kita arungi sebelum kita terjun ke dalamnya.
  4. Bertahap dalam berdakwah, memulai dari yang terpenting yaitu tauhid, lalu melangkah ke syari'at-syariat Islam yang lainnya.
  5. Hendaknya para da'i setelah menyampaikan dalil-dalil dari Al Qur'an dan AsSunnah, sebaiknya mereka berusaha memperbanyak nukilan perkataan ulama ahlu sunnah yang memiliki kedudukan di hati masyarakat umum, misalnya : Imam Syafi'i, Imam Bukhori, Imam Muslim, al-Muzani, al-Marwazi, dll. Srta menghindari penyebutan nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di komunitas yang phobi dengan nama-nama tersebut.
  6. Hendaknya kita berusaha untuk menyampaikan dakwah yang penuh berkah ini kepada umat serta beramar ma'ruf nahi munkar dengan lemah lembut.
  7. Berusaha memprioritaskan dan memperhatikan dakwah dan penarikan hati orang-orang yang memiiki kedudukan di masyarakat, entah itu yang diulamakan atau penguasa.
  8. Memperhatikan dakwah generasi muda dan anak-anak kecil, tanpa mengesampingkan orang-orang yang lajut usia.
  9. Menerapkan skala prioritas dalam mengingkari kemungkaran, dimuali dari yang paling berat lalu yang lebih ringan.
  10. Ketika membantah ahlul bid'ah, seharusnya kita menghiasi bantahan tersebut dengan ilmu dan dalil-dalil, sehingga umat merasa yakin akan benarnya hal yang disampaikan, serta merasa mantab ketika menerimanya.
  11. Di saat mentahdzir (mengingatkan umat dari penyimpangan) ahlul bid'ah -baik mereka berbentuk kelompok atau individu- seorang da'i ahlus sunnah tidak harus menyebutkan secara terang-terangan nama-nama kelompok dan individu tersebut, jika memang hal itu tidak dibutuhkan.
  12. Ketika seorang da'i ahlus sunnah diundang berdakwah di sebuah masjid ahul bid'ah atau tempat mereka -dan hal itu tidak menimbulkan fitnah bagi masyarakat dan diharapkan mendatangkan maslahat- maka hendaknya ia memenuhi undangan tersebut dan memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk menyampaikan al haq dengan penuh hikmah, nasehat dan diskusi yang baik.
  13. Mengamalkan hal-hal yang biasa dkerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih dibolehkan dalam agama, dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak phobi dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-ha tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdhal. Bahkan terkadang disyariatkan untuk meninggalkan amalan yang hukumnya sunnah, untuk menghindari fitnah (keributan atau huru-hara) atau untuk menarik hati masyarakat.
  14. Senantiasa berusaha untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa untuk segera memetik buah dari dakwah yang sedang kita rintis.

Yang lebih menggembirakan lagi, Ust. Zaen ternyata orang Purbalingga dan Beliau mendirikan Pondok Pesantren di Purbalingga...Sayangnya ana belum mempunyai banyak informasi tentang pondok tersebut. Semoga saja pondoknya ada yang setingkat Ibtidaiyyah jadi Harits bisa belajar di sana. Selain karena jarak ke Purbalingga lumayan dekat (1,5 jam-an dari sini), juga supaya harits bisa menuntut ilmu kepada Ust. Abdullah Zaen.

Rabu, 28 Juli 2010

Mendulang Pelajaran Akhlak Dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr Hafizhahulloh (Nasihat Bagi Salafiyyin)

Resensi Kitab “Sepenggal Catatan Perjalanan Dari Madinah Hingga Ke Radio Rodja
Karya Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja, Lc.


PROLOG

Semangat beribadah terkadang memudar, semangat menuntut ilmu terkadang menyurut. Padahal, dalil akan keutamaan menuntut ilmu telah banyak dihafalkan. Demikianlah, jiwa terkadang dijangkiti rasa malas dan diserang rasa bosan.

Sungguh, betapa banyak orang yang akhirnya kembali bersemangat, bahkan lebih bersemangat dari sebelumnya dan terdorong untuk mencapai derajat yang tinggi disebabkan sejarah yang dibacanya, dikarenakan cerita yang didengarnya. Terlebih lagi jika itu adalah cerita teladan yang didengarnya. Terlebih lagi jika itu adalah cerita teladan yang didengarnya atau dibacanya dari orang yang hidup di zamannya.

Terkadang, jiwa tatkala diceritakan sejarah para sahabat atau para salafush shalih maka jiwa tersebut akan berbisik seraya mengeluh, “Itukan cerita orang-orang dulu ? Masanya kan berbeda ? Kita sekarang berada di zaman penuh fitnah, zaman dimana kita sangat membutuhkan materi dan tentunya tidak bisa disamakan dengan zaman salafush shalih”.

Demikianlah, jiwa selalu mencari-cari alasan untuk bisa melegitimasi kekurangan yang ada padanya. Namun, bagaimana jika cerita teladan tersebut tentang seorang yang ada dizamannya … ? Terlebih lagi, orang tersebut ternyata masih hidup dan pernah dia temui … ? Dan ternyata kita menimba ilmu darinya … ? Tentunya hal ini akan lebih membekas dan memberi perubahan positif terhadap jiwa…

PRIBADI YANG ENGGAN DIPUJI

Ternyata keikhlasan memang perkara yang sangat mahal harganya. Lebih berat lagi adalah menjaga keikhlasan setelah memperolehnya…

Syaikh abdurrozaq pernah menjadi moderator saat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyampaikan nasihat kepada para mahasiswa Universitas Islam Madinah. Syaikh Abdurrozzaq memulai moderasinya dengan kalimat: “Alhamdulillah, pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan mendengarkan muhadharah yang akan disampaikan oleh ‘Al-Allamah’ Muhammad bin Shalih …”

Tiba-tiba, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menimpali dengan suara yang lantang: “Uskut !!!”

Syaikh Abdurrozaq tersentak mendengar kalimat syaikh Muhammad yang memintanya diam. Beberapa saat kemudian barulah beliau sadar bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tidak ridha jika digelari dengan ‘Al-Allamah’, orang yang sangat ‘alim…

Menolak Penulisan Gelar & Menolak Tersohor
……….

Menyembunyikan Tangis Untuk Menjaga Keikhlasan
……….

Uang Ini Bukan Dari Saya, Tapi Dari Orang Lain
……….

PERHATIAN BELIAU TERHADAP AMAL

Bahwasanya ilmu itu hanya memberi 2 pilihan dan tidak ada pilihan ketiga, yaitu Menjadi pembela bagi pemiliknya atau Menyerangnya pada hari kiamat jika tidak diamalkan …

Mengenai Syaikh Abdurrozzaq, sebagaimana pengakuan sebagian teman yang pernah dekat dengan beliau, bahwasanya beliau bukanlah orang yang paling ‘alim di kota Madinah, bahkan bukan pula orang yang paling ‘alim di Universitas Islam Madinah, karena pada kenyataannya masih banyak ulama lain yang lebih unggul dari beliau dari sisi keilmuannya. Akan tetapi yang menjadikan beliau istimewa di hati para mahasiswa adalah perhatian beliau terhadap amal, takwa, dan akhlak…

Syaikh Abdurrozzaq menjelaskan bahwa seseorang yang telah banyak mengumpulkan ilmu lantas tidak diamalkan maka hal ini menunjukan ada niatnya yang tidak beres….

Syaikh berkata, “Aku ingin mengingatkan sebuah perkara yang terkadang kita melalaikannya tatkala kita mempelajari ilmu Aqidah. Ibnu Qoyyim rahimahulloh berkata, “Setiap ilmu dan amal yang tidak menambah kekuatasn dalam keimanan dan keyakinan maka telah termasuki (terkontaminasi) …” Maksud ‘telah termasuki’ yaitu telah termasuki sesuatu, baik riya, tujuan duniawi, atau yang semisalnya, maka ilmu tersebut tidak akan bermanfaaat dan tidak akan diberkahi …

Orang Yang Tidak Shalat Shubuh Berjama’ah Bukanlah Penuntut Ilmu
……….
Ilmu Adalah Pohon Dan Amal Adalah Buahnya
……



Semangat Beramal Mengalahkan Kelelahan Dan Kelemahan
……….

Manhaj Nabi !!!



……….

DAKWAH TANPA MEMBEDAKAN GOLONGAN

Demikianlah syaikh Abdurrozaq apabila telah melazimi sebuah pengajian maka beliau akan disiplin. Jika beliau telah menetapkan pengajian mulai selepas shalat ashar maka tetap harus jalan, bahkan terkadang ada orang penting yang ingin bertemu dengan beliau, bahkan kerabat beliau, maka beliau tunda pertemuan dengan mereka setelah mengisi pengajian di radio Rodja…


MENGUNDANG SYAIKH KE INDONESIA

“Aku tidak ingin meninggalkan tugas mengajarku,” jawab syaikh, mematahkan Harapan saya. Namun, tiba-tiba syaikh berkata, “Bisa, jika aku mengatur murid-muridku agar jam mengajarku ditunda & dirapel, namun kita hanya bisa bersafar ke Indonesia selama lima hari. Kita berusaha menyenangkan hati para pendengar radio Rodja dengan menziarahi mereka di Indonesia.”…


AKUPUN BERSAFAR BERSAMA BELIAU

“Karena aku ke Indonesia bukan untuk memihak salah satu golongan yang ada. Aku ke Indonesia untuk silaturahmi dan mengunjungi radio Rodja. Apakah engkau suka, “Ya Firanda, ada seorang syaikh yang datang ke saudara-saudaramu yang berselisih denganmu lantas mereka menceritakan keburukan-keburukanmu kepada syaikh tersebut ? Tentunya engkau tidak suka. Demikian juga, sebaliknya engkau tidak perlu menceritakan kondisi saudaramu-saudaramu yang berselisih denganmu. Toh, mereka tidak berselisih denganmu pada permasalahan akidah. Engkau dan mereka saling bersaudara diatas akidah yang satu.” …

“Ya syaikh, sebagian orang ada yang menyatakan bahwa aku adalah pendusta. Apakah aku berhak memebela diri dan menambah tuduhan tersebut ?”. “Wahai firanda, jangan kau bantah dia, bagaimanapun dia adalah saudaramu seakidah”. Jawab beliau. “Bahkan jika ada orang yang bertanya kepadamu tentang dia, maka tunjukan bahwa engkau tidak suka untuk membantahnya dan tidak suka membicarakan tentangnya. Engkau bersabar dan jika engkau bersabar percayalah suatu saat dia akan melunak dan akan menjadi sahabatmu”….

“Syaikh berkata, “Sekali-kali jangan kau bantah dia, selamanya jangan kau bantah dia !! Apakah engkau ingin yang membela dirimu sendiri ? ataukah engkau ingin Alloh yang akan membelamu !!! …

Jika engkau bersabar maka Alloh pasti akan mengutus tentaranya untuk membelamu. Pekaranya terserah engkau, apakah engkau yang akan membela dirimu sendiri –..mahluk yang sangat lemah..- ataukah engkau menyerahkan urusanmu kepada Alloh Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu” …


PESAWAT MENDARAT DI TANAH AIR TERCINTA

Maka beliaupun berkata kepada para hadirin sambil bercanda, “Firanda ini benar dalam menterjemahkan materi kajian, tetapi salah dalam menterjemahkan makanan”. Para hadirin yang ikut makan bersama kamipun tertawa…


TIBA DITEMPAT KELAHIRANKU SURABAYA

“Alhamdulillah yang telah mengumpulkan kita dari tempat yang berbeda-beda diatas keimanan”. Bahkan syaikh sempat mencandai mereka seraya berkata, “Firanda kalau nanti mereka mau mengambil jatah mereka diluar kabarkan ke panitia bahwa mereka bertiga sudah makan siang bersama kita”. Ketiga santri tersebutpun tertawa...

KEMBALI KE JAKARTA

Sebelum mengisi di studio radio Rodja beliau sempat bertemu dengan anak-anak kecil yang sudah berkumpul di halaman studio radio Rodja. Beliau berjabat tangan dengan anak-anak tersebut, serta beliau membagi-bagikan kue-kue dan buah-buahan yang ada di mobil yang disediakan buat beliau. Tidak cukup sampai disitu, kebetulan di dekat studio radio Rodja ada sebuah kios kecil yang menjual roti, maka syaikhpun mengeluarkan uang 100 real dan berkata, “Firanda beli semua roti yang ada di kios tersebut kemudian bagi-bagikan ke anak-anak!”…

Aku jadi ingat pernah suatu saat ada perselisihan yang timbul diantara para dai dari sebuah Negara. Sebagian dai yang berselisih tersebut masih belajar di kota Madinah, merekapun mengunjungi syaikh dan menyampaikan keluhan mereka terhadap sebagian dai-dai senior yang mengeluarkan kebijaksanaan yang kurang bisa diterima. Tatkala itu kebetulan aku sedang di rumah syaikh, jadi ikut mendengarkan keluhan mereka. Beberapa hari kemudian syaikh bertemu dengan dai-dai senior yang dikeluhkan tersebut dan kebetulan aku juga sedang bersama dengan syaikh, maka beliaupun berkata kepada dai-dai senior tersebut, “Si fulan dan fulan –maksud syaikh dai-dai muda yang mengeluhkan dai-dai senior tersebut di Madinah- serta teman-teman mereka di Madinah selalu memuji-muji kalian dan selalu menyebutkan kebaikan-kebaikan kalian”. Demikian kata syaikh kepada dai-dai senior tersebut. Setelah dia-dai senior tersebut pergi syaikh berkata kepadaku, “Ya firanda tidak ada yang lebih baik daripada mendamaikan diantara dua pihak yang bersengketa”. Kemudian membaca firman Alloh Subhanahu wa ta’ala surat AN-Nisaa aya 114 ….


KEMBALI KE KOTA SUCI MADINAH

Batinku berkata, “Ternyata semakin tinggi ilmu seseorang semakin semangat belajar, bahkan di tengah keramaian seperti bandara, beliau tetap belajar memanfaatkan waktu”…

RENUNGAN

Contoh-contoh teladan yang dibawakan syaikh diatas tidak lain adalah sebagai cambuk bagi kita yang masih sangat kurang dan jauh dari akhlak para ulama. Terkadang kita merasa akhlak kita sudah baik karena seringnya kitaberhusnudzon pada jiwa kita yang sangat lemah ini. Namun jika kita membaca perjalananhidup para ulama dan menela’ah akhlak mereka nampaklah bahwasanya kita sungguh jauh dan sangat jauh …


PERINGATAN

Sebagian orang menyangka bahwasanya yang dinamakan dengan ketakwaan adalah hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Alloh tanpa memperhatikan hak-hak hambaNya. Mereka menyangka bahwasanya penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Alloh tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hambaNya…


PENUTUP

Ya Alloh tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlak yang terbaik karena tidak ada yang bisa menunjukan kami kepada hal itu kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlak yang buruk dan tidak ada yang bisa menjauhkan kami kepada hal itu kecuali Engkau…

Sumber :
Catatan Ummu Zahratin Nisa Lathifah: Mendulang Pelajaran Akhlak Dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr Hafizhahulloh (Nasihat Bagi Salafiyyin)

Selasa, 01 Juni 2010

Mutiara-Mutiara Yang Tersembunyi...

Ada seseorang laki-laki yang awam mengatakan, “Kenapa sih para perempuan berpakaian seperti itu, sudah tebal, gelap, tertutup semuanya lagi tidak kepanasan apa, buat risih yang melihatnya..!” ada lagi perempuan yang awam juga mengatakan, “Huh! Sok banget pakai pakaian seperti itu, muna! Padahal hatinya sama saja busuk juga! Pakaian itu Cuma buat kedok saja!” dan banyak lagi perkataan lainnya yang sering penulis dengar dari mulut mereka yang tidak memahami hukum-hukum dalam agamanya. Sungguh penulis merasakan kombinasi perasaan antara kasihan dan sedih mendengar perkataan-perkataan seperti ini.

Dengan memohon ampun kepada Allah Ta’ala dan mendoakan kebaikan bagi mereka yang masih awam penulis menjawab, “Wahai saudaraku! Mereka ini seperti mutiara-mutiara tengah pasir!” Mereka bertanya, “Maksud anda apa? Apakah kami ini pasir-pasirnya?” Penulis menjawab, “Benar, keutamaan perempuan yang berpakaian gamis tebal itu bagaikan mutiara di antara pasir, di tengah-tengah kalian!” mereka kembali bertanya, “Kenapa bisa begitu?” Penulis menjawab, “Karena keutamaan mereka di hadapan Allah Ta’ala, karena keridhaan mereka terhadap syari’at Allah Ta’ala, karena kesungguhan mereka dalam menjaga kehormatan mereka di hadapan manusia!”



Dari merekalah akan terdidik generasi-generasi muda Islam yang bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dari merekalah akan kita harapkan anak-anak kita menjadi shalih dan shalihah, maka jika engkau mengambil mutiara itu dan membawanya kerumahmu, maka akan engkau dapati dia adalah hal yang terindah dalam rumahmu. Dari wanita shalihah seperti ini engkau bisa berbagi sedih dan ceria maka dapatilah dia sebagai teman terbaik dalam hidupmu..

Wanita shalihah juga mampu tampil sebagai gurumu dalam mempelajari ilmu-ilmu agama yang syar’i, sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tampilah dia sebagai guru yang penuk kasih sayang..

Inilah sosok putri Sa’id bin Musayyib manakala suaminya datang kepadanya, suaminya (Abu Wida’ah) adalah salah seorang murid dari ayahnya sendiri. Saat menjelang waktu Subuh, suaminya mengambil sorbannya karena hendak keluar. Sang istri pun bertanya kepadanya, “Mau kemanakah engkau?” Abu Wida’ah menjawab, “Aku hendak pergi ke majelis Sa’id untuk menuntut ilmu,” Lalu sang istri itu berkata, “Duduklah, aku akan mengajarkan ilmu Sa’id kepadamu.” [Al-Madkhol, Imam Ibnul Hajj (1/215)]

Duhai alangkah indah dan mulianya majelis ini, ketika seorang istri yang shalihah lagi faqih mengajarkan ilmu agama kepada suaminya yang tekun menuntut ilmu, semoga Allah merahmati suami istri yang selalu bersama berusaha memperbaiki diri dan keluarga untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala. Jika majelis-majelis seperti ini selalu ada dalam rumah tangga kaum muslimin maka darimanakah keburukan itu bisa bermula? Maka mutiara-mutiara itu selalu menjadi impian bagi laki-laki yang shalih, mutiara-mutiara yang begitu bersih, bercahaya seperti mentari pagi yang menghangatkan bumi ini... dan mutiara-mutiara itu tersebunyi ... di balik hijabnya.

Inilah kisah sebuah mutiara lain yang tersembunyi dan berkilau di antara pasir-pasir manusia, “Seseorang membacakan Kitab Al-Muwaththo’ kepada Imam Malik rahimahullah. (Sedangkan Putri Imam Malik berada di balik pintu untuk mendengarkan bacaan itu), apabila bacaan si pembaca itu keliru, atau ia menambahi atau mengurangi bacaan tersebut, maka putri Imam Malik langsung mengetuk dari balik pintu. Lalu ayahnya (Imam Malik) berkata kepada si pembaca, “Ulangilah, karena bacaanmu keliru.” Si pembaca pun mengulanginya, maka ia menemui kekeliruannya tersebut.” [Al madkhol (1/215)]

Maka wanita-wanita shalihah yang menjadi lautan ilmu ini membasahi kekeringan bagi manusia-manusia yang merindukan ilmu syar’i, mereka termasuk dalam barisan wanita-wanita ahli ilmu yang namanya harum dalam sejarah manusia, harum semerbak tanpa menimbulkan fitnah, memukau hati dan jiwa..

‘Amroh adalah seorang wanita dari kaum Anshar, dari Bani Najjar, dari Madinah, seorang wanita yang faqih, belajar dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan merupakan murid ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ayyub bin Suwaid meriwayatkan dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Al-Qosim bin Muhammad bahwa beliau berkata kepadaku, “Wahai anak muda! Aku melihat engkau sangat senang menuntut ilmu, maukah engkau aku beritahu sumber ilmu yang banyak?” Aku menjawab, “Tentu saja aku mau.” Dia berkata lagi, “Datangilah ‘Amroh, karena ia berada dalam bimbingan langsung ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.” Kemudian dia melanjutkan, “Lalu aku pun mendatanginya dan aku mendapatkan ilmu yang banyak darinya.” [Siyar A’lami ‘n-Nubala’ (4/507-508)]

Wahai saudaraku ikhwani fillah, wahai laki-laki yang mengharapkan keselamatan dan keindahan dalam rumah tangganya, mutiara-mutiara ini tersembunyi dari pandangan manusia, indah berkilau di rumah mereka tak tersentuh pandangan-pandangan kotor laki-laki yang memiliki penyakit dalam hatinya. Mutiara ini teramat mahal dan tak ternilai harganya, mereka adalah perhiasan terindah di dunia ini.

Mutiara-mutiara ini tidak akan tertarik dengan keindahan dunia yang engkau miliki, harta yang berlimpah tidak menyilaukan matanya, wajah yang rupawan bukanlah impiannya, kedudukan dan jabatan tak pernah menjadi tujuannya, hanya seorang laki-laki sederhana yang shalih, seorang penuntut ilmu yang tak pernah letih dalam usahanya, dan seorang lelaki yang merindukan jannah yang kelak akan mampu mengisi hari-hari mutiara-mutiara ini.

Jika engkau ingin mendapatkan mutiara ini wahai saudaraku! Maka jadikanlah dirimu layak untuk mendapatkannya, bukan dengan harta berlimpah dan kedudukan yang tinggi, namun uluran tangan menuju kepada keridhaan Allah Ta’ala yang mampu membawanya dengan ikhlas dan rela, yang mampu melindungi kilauannya dari pandangan jahat manusia, yang mampu merawat kilauannya hingga akhirnnya, mutiara ini merindukan kehidupan sederhana yang diisi dengan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dialah mutiara yang tersembunyi dalam hijab tebal dan gelap, tersembunyi hingga engkau yang shalih kelak diizinkan membawanya...

Wallahu a’lam bish showab

Oleh Andi Abu Najwa
(Dari Bengkel Akhlak Sunnah)

Jumat, 14 Mei 2010

Permainan yang dibolehkan untuk anak

oleh : Ustadz Abdurrahman al-Buthoni

Tidak semua permainan boleh dan baik bagi anak. Ada beberapa  permainan yang boleh dan ada yang tidak boleh. Permainan yang boleh dilakukan antara lain :
  1. Permainan yang tidak mengandung dosa dan maksiat.
  2. Permainan yang berfaedah bagi pertumbuhan jasmani dan akal pikirannya, seperti berlari, melompat, melempar, mengangkat, membuat sesuatu, menyusun atau menata benda-benda tertentu, berteriak yang wajar  selama tidak menganggu dan lain-lain. Ini semua akan melatih dan menguatkan ototnya serta membuat nyaring suaranya.
  3. Latihan memanah  (menembak pada zaman sekarang), berenang dan berkuda (bersepeda, naik motor, atau mengendarai mobil pada zaman sekarang).
  4. Permainan atau ketrampilan yang bisa membangun keluhuran jiwa dan ketangkasan serta akhlak mulia. Seperti bermain dengan burung kecil atau yang semisalnya.
Bolehnya permainan di atas karena sebagai sarana menyiapkan  pribadi secara utuh baik sisi iman, adab dan akhlak mulia, maupun ketangkasan serta kekuatan untuk berjihad fii sabilillah bukan untuk tujuan duniawi semata.  Berbeda dengan yang ada di zaman sekarang yang menjadikan olahraga atau permainan sebagai lapangan  pekerjaan/pencaharian, atau untuk merebut piala, untuk meraih popularitas dan lain-lain.

Dan tentunya dalam bermain memanah atau menembak,  anak harus dilatih dan diawasi  agar tidak timbul madhorot yang bisa menimpa diri maupun orang lain, dan agar melesatnya anak panah atau peluru tepat mengenai sasaran yang terkendali. Para pendidik tidak boleh membiarkan anak bermain dengan panah atau semisalnya tanpa kendali. Sebab dikhawatirkan ia akan melukai seorang muslim, yang mana Alloh dan Rosul-Nya melarang hal itu.

Sumber : Majalah al Mawaddah, Edisi 8 tahun ke - 3. Dalam artikel "Biarkan Anak Anda Bermain, hal : 34-35.

Senin, 03 Mei 2010

Sandal Salafi

Oleh : Al Ustadz Aris Munandar (www.ustadzaris.com)

Saya pernah mendengar ada seorang yang menamai sandal model atau jenis tertentu sebagai sandal salafi. Demikian pula ada orang yang beranggapan bahwa seorang muslim salafi itu memiliki model penutup kepala yang khas semisal sorban model Yaman atau memakai syamagh khas laki-laki Saudi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk menilai fonemena di atas mari kita renungkan bersama penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini. Perkataan beliau ini ada di kitab al Furqon Baina Auliya ar Rohman wa Auliya asy Syaithon hal 65-66 terbitan Maktabah ar Rusyd Riyadh, cetakan kedua tahun 1424 dengan tahqiq dari Salim al Hilali.

وليس لأولياء الله شيء يتميزون به عن الناس في الظاهر من الأمور المباحات فلا يتميزون بلباس دون لباس إذا كان كلاهما مباحا ولا بحلق شعر أو تقصيره أو ظفره إذا كان مباحا
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-mengatakan,
“Para kekasih Allah itu tidaklah memiliki ciri khas dalam penampilan lahiriah yang membedakan mereka kebanyakan anggota masyarakat selama hal tersebut masih dalam ruang lingkup hukum mubah. Mereka tidaklah memiliki ciri khas berupa model pakaian tertentu selama model pakaian tersebut hukumnya mubah dalam timbangan syariat. Mereka juga tidak memiliki ciri khas berupa berkepala gundul atau potongan rambut yang pendek ataupun kondisi kuku tertentu selama itu semua hukumnya mubah dalam timbangan syariat.

كما قيل : كم من صديق في قباء وكم من زنديق في عباء بل يوجد في جميع أصناف أمة محمد صلى الله عليه و سلم إذا لم يكونوا من أهل البدع الظاهرة والفجور فيوجدون في أهل القرآن وأهل العلم ويوجد في أهل الجهاد والسيف ويوجدون في التجار والصناع والزراع
Sebagaimana ungkapan sebagian orang yang mengatakan, “Betapa banyak shidiq (manusia bertakwa) yang berpakaian biasa dan berapa banyak zindiq (munafik durjana) yang berjubah”.

Bahkan kekasih Allah itu berasal dari berbagai ragam umat Muhammad-Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- selama mereka bukan bagian dari ahli bid’ah yang sangat jelas kebid’ahannya dan bukan pula bagian dari para pendosa. Ada kekasih Allah yang berasal dari kalangan penghafal al Qur’an, ulama, mujahid, pedagang, pengrajin dan petani.

وقد ذكر الله أصناف أمة محمد صلى الله عليه و سلم في قوله تعالى : { إن ربك يعلم أنك تقوم أدنى من ثلثي الليل ونصفه وثلثه وطائفة من الذين معك والله يقدر الليل والنهار علم أن لن تحصوه فتاب عليكم فاقرؤوا ما تيسر من القرآن علم أن سيكون منكم مرضى وآخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله وآخرون يقاتلون في سبيل الله فاقرؤوا ما تيسر منه }
Allah telah menyebutkan berbagai jenis umat Muhammad-Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- dalam firman-Nya yang artinya, “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS al Muzzammil:20).

وكان السلف يسمون أهل الدين والعلم : ( القراء ) فيدخل فيهم العلماء والنساك ثم حدث بعد ذلك اسم الصوفية و الفقراء واسم الصوفية : هو نسبة إلى لباس الصوف هذا هو الصحيح
Dahulu di masa Salaf orang-orang yang taat beragama dan berilmu disebut dengan istilah qurra’. Sehingga tercakup dalam istilah qurra’ para ulama dan ahli ibadah. Baru setelah masa salaf muncul istilah shufi dan faqir (baca:shufi). Menurut pendapat yang benar istilah shufi itu diambil dari shuf yang berarti kain wol yang kasar”.
***

Berdasarkan penjelasan di atas jelaslah bahwa seorang muslim salafi itu tidaklah memiliki ciri khas tertentu yang membedakan mereka dari masyarakat sekelilingnya dalam penampilan lahiriah selama penampilan lahiriah yang dimiliki oleh masyarakat sekelilingnya itu hukumnya mubah.

Bukanlah syarat muslim salafi harus memakai peci putih, ghutroh kesukaan orang-orang Saudi, sorban ala Yaman, atau sandal karet model tertentu.

Muslim salafi tidak memiliki ciri khas dengan model rumah tertentu, model kendaraan tertentu, model sepatu tertentu, buku tulis tertentu, model hp tertentu dan seterusnya. Tentu dengan catatan selama hal-hal tadi hukumnya mubah dalam timbangan syariat, tidak terlarang karena bendanya (misal sepatu dari kulit babi), karena menjadi ciri khas orang kafir, lawan jenis ataupun orang fasik dan seterusnya. Ingat, sekali lagi selama hal tersebut hukumnya mubah dalam timbangan syariat.

Bahkan menjadikan model penampilan lahiriah tertentu sebagai tolak ukur orang shalih dan bertakwa adalah bid’ah yang dibuat oleh orang-orang shufi. Mereka disebut shufi disebabkan mereka menjadikan pakaian dari shuf atau wol kasar sebagai ciri khas mereka dengan keyakinan itulah ciri khas pakaian orang yang zuhud, shalih dan bertakwa.

Maka sungguh aneh jika ada orang yang demikian anti dengan jalan shufi dalam beragama namun tertular penyakit dan penyimpangan shufi.
Ini semua menunjukkan pentingnya ilmu sehingga kita bisa bersikap dan berpandangan yang tepat dan tidak kontradiktif.

Rabu, 31 Maret 2010

Bolehkah Memanggil Isteri Dengan Ummi?

Di sebagian keluarga yang dianggap islami di masyarakat kita terdapat kebiasaan yang dianggap sebagai trend keluarga islami yaitu suami memanggil isterinya dengan panggilan ummi (yang artinya ibuku) dan sebaliknya isteri memanggil suaminya dengan panggilan abi (yang artinya ayahku). Yang patut kita renungkan, benarkah hal ini adalah suatu hal yang islami?
 
Penulis kitab ar Raudh al Murbi’, sebuah buku fiqh mazhab Hambali mengatakan:
ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي
“Dan makruh hukumnya jika salah seorang dari suami atau isteri memanggil pasangannya dengan panggilan yang hanya digunakan untuk memanggil kerabat yang masih mahram semisal abi atau ummi”.

Sedangkan di Hasyiah ar Raudh al Murbi’ dijelaskan sebagai berikut:
لخبر: أن رجلا قال لامرأته يا أختي، فقال – صلى الله عليه وسلم – «أختك هي؟» رواه أبو داود، فكره ذلك، ونهى عنه
“Dimakruhkannya hal di atas karena beberapa alasan:
Yang Pertama, terdapat dalam sebuah hadits bahwa ada seorang suami yang memanggil isterinya “Wahai ukhti!”. Mendengar hal tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah dia memang saudarimu?!”. Nabi membenci hal tersebut dan melarangnya. (HR Abu Daud no 2210 dan 2211 namun al Albani menilainya sebagai hadits yang lemah).
ولأنه لفظ يشبه لفظ الظهار،
Kedua, kata-kata tersebut menyerupai kata-kata zhihar (mengatakan pada istri: Engkau seperti punggung ibuku)
ولا تحرم به، ولا يثبت به حكم الظهار، لأنه ليس بصريح فيه، ولا نواه فلا يثبت به التحريم، وجاء أن الخليل قال: إنها أختي، ولم يعد ظهارا

Namun menggunakan kata-kata di atas tidaklah sampai derajat haram dan tidak menyebabkan terjadinya zhihar karena dua alasan.
Pertama, kata-kata tersebut bukanlah kata-kata yang tegas menunjukkan makna zhihar dan orang yang mengucapkannya juga tidak meniatkan zhihar dengan kata-kata tersebut. Oleh karena itu hukumnya tidak haram.
Kedua, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Ibrahim al Khalil berkata mengenai isterinya, “Dia adalah ukhti” dan tidak dinilai sebagai zhihar”.
Kutipan di atas bisa dibaca di kitab Hasyiah ar Raudh al Murbi’ jilid 7 hal 8 karya Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al ‘Ashimi an Nadi cetakan pertama tahun 1397 H, tanpa penerbit.
Sedangkan ar Raudh al Murbi’ adalah buku karya Manshur bin Yunus bin Idris al Bahuti, seorang ulama mazhab Hambali yang meninggal pada tahun 1051H.

Sabtu, 27 Februari 2010

Apakah Keutamaan Mengurus Suami Dan Anak Bisa Menggantikan Tholabul 'Ilmi?

Pertanyaan :
Assalamu’alaykum.
Ana seorang ibu rumah tangga dan alhamdulillah sudah dikaruniai satu anak. ingin minta nasehatnya bagaimana agar saya (dan mungkin ummahat yang lain juga) bisa istiqomah dalam tholabul ‘ilmi walaupun kesibukan-kesibukan mengurus rumah tangga kadang-kadang melupakanya dari murojaah. Apakah keutamaan mengurus suami dan anak bisa menggantikan keutamaan tholabul ‘ilmi. manakah yang lebih utama diantara keduanya ? Mohon penjelasanya. Jazakallohu khayran. (Ummu 'Abdirrahman)

Jawaban
Oleh : Ustadz Said Yai Ardiansyah (Mahasiswa Fakultas Hadits, Jami’ah Islamiyah Madinah, Saudi Arabia)

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah washshaltu wassalam ‘ala rasulillah.

Menuntut ilmu ada yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah. ada juga yang sunnah.
Begitu pula mengurus suami dan anak ada yang wajib dan ada yang sunnah.
Kita tidak berbicara pada sesuatu yang wajib, karena hal tersebut harus kita kerjakan.
Ketika kita berbicara tentang hal-hal yang sunnah, manakah yang lebih afdhal?
Imam Ahmad pernah berkata, “thalabul-’ilmi la ya’diluhu syai’ inshahhatinniyah.” ((fadilah) menuntut ilmu tidak ada yang bisa menandinginya jika niatnya benar.)
Amalan-amalan kebaikan sangatlah banyak. Amalan-amalan tersebut memiliki pintu. terkadang ada yang dibukakan pintu shalat, maka dia bisa dengan mudah mengerjakan semua shalat sunnah, dan ada juga yang tidak. Ada yang dibukakan pintu sedekah, sehingga mudah sekali menyumbang hartanya. Dan ada juga yang tidak. Ada yang dibukakan pintu puasa dan ada yang tidak. Ada yang dibukakan pintu untuk thalabul’ilm dan ada yang tidak. Maka sebisa mungkin kita memfokuskan diri untuk beramal di pintu yang allah bukakan untuk kita dan menjadi teladan di pintu itu. “Sesungguhnya Allah membagi amalan-amalan sebagaimana membagi rezeki”, coba lihat perkataan Imam Malik di biodata beliau di Siyar A’lam.
Berusahalah menimbang amalan-amalan yang mana jika kita laksanakan dengan ringan ternyata manfaatnya dan ganjarannya sangat besar.

(Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.) (alhadits)
Sekali lagi pembicaraan kita pada hal-hal yang sunnah, setelah kita mengerjakan semua kebaikan.
Untuk belajar, Alhamdulillah banyak caranya. Ibu bisa belajar lewat buku, kaset, radio, internet dll. Hanya saja kita harus mengatur waktu kita dengan baik. Dengan kesibukan ibu, ana yakin masih bisa meluangkan waktu. Contohnya: setiap sebelum fajar, ibu bangun shalat witir dll dan menyisihkan waktu 20 menit untuk baca buku.
Mudah-mudahan kita bisa istiqamah untuk menuntut ilmu. Walau itu berat dan penuh rintangan.
Mudh-mudahan allah mempermudah semua urusan kita. Wallahu a’lam. Billahittaufiq. Walhamdulillah.

Sumber : muslim.or.id  (komentar dalam artikel : Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu)

Senin, 21 Desember 2009

Tujuh Kalimat Lebih Bernilai Dari Emas Dan Perak

Maret 31st, 2009 | Author: Abu Zubair Hawaary
TUJUH KALIMAT LEBIH BERNILAI DARI EMAS DAN PERAK

“عن أنس رضي الله عنه قال: جاء أعرابي إلى النبي - صلى الله عليه وسلم -، فقال: يا رسول الله! علمني خيراً، فأخذ النبي - صلى الله عليه وسلم - بيده فقال :قل : سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر . فعقد الأعرابي علي يده ومضى فتفكر ثم رجع فتبسم النبي صلى الله عليه وسلم قال : تفكر البائس
فجاء فقال : يا رسول الله سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر هذا لله فمالي ؟ فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : يا أعرابي إذا قلت : سبحان الله قال الله : صدقت وإذا قلت : الحمد لله قال الله : صدقت وإذا قلت : لا إله إلا الله قال الله : صدقت وإذا قلت : الله أكبر قال الله : صدقت وإذا قلت اللهم اغفر لي قال الله : قد فعلت إذا قلت : اللهم ارحمني قال الله : قد فعلت إذا قلت : اللهم ارزقني قال الله : قد فعلت . فعقد الأعرابي على سبع في يده ثم ولى”


Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Seorang arab baduwi menemui Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama, lalu ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Ajarkanlah aku suatu kebaikan’. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama meraih tangannya seraya berkata, ‘Ucapkanlah Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha Illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, dan segala puji untuk Allah, dan tidak ada yang diibadati dengan hak melainkan Allah, dan Allah Maha besar)’.
Lantas arab baduwi itupun menghitung jari-jemarinya, dan pergi sambil berpikir. Kemudian dia kembali lagi. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama tersenyum melihatnya, beliau berkata, ‘Si malang ini berpikir’.

Datanglah arab baduwi tersebut lalu berkata, ‘Hai Rasulullah, Subhaanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar .. ini untuk Allah, lantas apa untukku?

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama berkata kepadanya, ‘Hai arab baduwi, apabila engkau mengucapkan Subhanallah. Allah berkata, ‘Engkau benar’. Apabila engkau mengucapkan wal Hamdulillah. Allah berkata, ‘Engkau benar’. Apabila engkau mengucapkan La Ilaaha Illallah. Allah berkata, ‘Engkau benar’. Apabila engkau mengucapkan Allahummaghfirlii (Ya Allah ampunilah aku). Allah berkata, ‘Aku telah lakukan’. Apabila engkau mengucapkan Allahummarhamnii (Ya Allah kasihilah aku). Allah berkata, ‘Aku telah lakukan’. Apabila engkau mengucapkan Allahummarzuqnii (Ya Allah berilah aku rizki). Allah berkata, ‘Aku telah lakukan’.

Lalu orang arab baduwi tersebut menghitung tujuh jemarinya kemudian pergi meninggalkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama”.

(As-Silsilah Ash-Shohihah 9/no.3336).

Subhanallah …

Alhamdulillah …

La ilaah Illallah …

Allahu Akbar …

Allahummaghfirlii …

Allahummarhamnii …

Allahummarzuqnii …

Empat kalimat apabila kita ucapkan Allah akan mengatakan ‘Engkau benar’.

Dan tiga permohonan jika kita ucapkan akan dikabulkan.

Jangan sia-siakan wahai saudaraku ..kalimat yang ringan dilisan ini tapi besar dan agung faedahnya. Jangan biarkan satu haripun dalam hidupmu berlalu tanpa mengucapkan kalimat ini dengan lisan dan hatimu …wallahu a’lam bish showab
www.abuzubair.net

Minggu, 06 Desember 2009

Tanda Orang yang Jauh dari ALLAH

Tanda orang yang jauh dari jalan ALLAH antara lain :



-         Banyak permainan (laghwun).

-         Banyak hiburan.

-         Banyak maksiat.

-         Banyak ibadah tapi tidak sesuai sunnah (syar’i).

-         Banyak ibadah tapi riya’.

-         Banyak mengisis waktu luang dengan hal yang sia-sia.

Semoga dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat terhindar darinya.
Dari : Al Ustadz M Mujib Ansori, Rintangan Menuju ALLAH, Majalah Qiblati, Edisi 2 tahun V.


Kamis, 03 Desember 2009

Busana Muslimah dengan Bordir dan Renda


Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali

Soal:
Ustadz, apa hukumnya wanita memakai baju atau jilbab yang ada renda-renda atau bordir-bordirnya, mohon penjelasannya karena saat ini permasalahan tersebut menjadi perdebatan. (Hamba Alloh, 0856492xxxx)

Jawab:
Kewajiban seorang wanita muslimah adalah memakai pakaian yang menutup auratnya, tidak sempit dan tidak terang (tembus pandang) sehingga menimbulkan fitnah (kerusakan). Adapun baju atau jilbab wanita yang ada renda atau bordirnya, apabila tidak menimbulkan fitnah dan tidak menarik perhatian orang yang melihatnya, maka dibolehkan.

Pertanyaan semisal pernah diajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Berikut ini nukilannya:
Penanya: “Akhir-akhir ini muncul model baju wanita yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi bordir-bordir atau semisalnya. Ada juga sebagian kebaya wanita ujung lengannya sangat tipis. Bagaimana nasihat Tuan seputar masalah ini?”
Syaikh Ibnu Utsaimin : “Kami memiliki kaidah penting dalam hal ini, yaitu hukum asal pakaian, makanan, minuman, dan segala perbuatan adalah mubah (halal). Siapa pun tidak boleh mengharamkan sesuatu kecuali yang telah diharamkan dengan dalil al-Qur‘an dan sunnah Rosul Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Kaidah ini dilandasi oleh firman-Nya: "Dialah (Alloh) yang telah menciptakan apa saja yang di bumi semuanya untuk kalian (manusia)…. "(QS. al-Baqoroh [2]: 29).
Dan firman-Nya: "Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat” …. (QS. al-A’rof [7]: 32)
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Alloh berarti halal. Begitulah hukum asal segala sesuatu, kecuali kalau ada dalil yang melarangnya seperti larangan memakai emas, sutra, isbal bagi laki- laki, dan semisalnya.
Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah, demikian juga kalau pakaian itu dibentuk seperti baju laki- laki, maka ini juga dilarang karena Nabi melaknat wanita yang menyerupai laki- laki, maka kesimpulannya pakaian wanita tersebut hukum asalnya dibolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau menarik perhatian orang yang melihatnya.

Rabu, 02 Desember 2009

Istiqomah

Modal untuk istiqomah :
1. Ikhlas
2. Ittiba' pada Rosulullah.
3. Tholabul 'ilmi.
4. Berteman dengan orang yang shalih.
5. Menjauhi maksiat.
6. Qiyamullail.

dari : Kajian "istiqomah" Al Ustadz Badrussalam, Sahabat FM, 90.4 MHZ, Tegal

Rabu, 25 November 2009

Pembuka Pintu Kebaikan

Pembuka pintu kebaikan ada 3 :
- puasa sunah
- sedekah
- qiyamullail

jika kita sudah membuka ke-3 pintu itu, insya ALLAH pintu-pintu kebaikan yang lain akan terbuka dengan sendirinya.
berusahalah untuk selalu mengerjakan hal itu duhai diri ini...agar mempermudah jalan untuk menggapai keridhaan ilahi.

dari : kajian syarh hadits arbain an nawawiyah, oleh al ustadz budi, masjid al islah-pemalang

Senin, 23 November 2009

Bolehkah Memiliki Pembantu Rumah Tangga?

Bolehkah Memiliki Pembantu Rumah Tangga?
28 August 2009

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:

Ada dua pendapat yang sekilas berbeda dalam masalah ini:

(1) Tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab (yakni: Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah)

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : أَكْرَهُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ الرَّجُلُ امْرَأَةً حُرَّةً يَسْتَخْدِمُهَا وَيَخْلُو بِهَا وَكَذَلِكَ الْأَمَةُ وَهُوَ قَوْلُ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ أَمَّا الْخَلْوَةُ فَلِأَنَّ الْخَلْوَةَ بِالْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مَعْصِيَةٌ . وَأَمَّا الِاسْتِخْدَامُ فَلِأَنَّهُ لَا يُؤْمَنُ مَعَهُ الِاطِّلَاعُ عَلَيْهَا وَالْوُقُوعُ فِي الْمَعْصِيَةِ (بدائع الصنائع 4/189)

Imam Abu Hanifah mengatakan: “Aku benci (yakni mengharamkan) pria menyewa wanita merdeka, untuk dijadikan sebagai pembantu dan bisa menyendiri dengannya. Begitu pula jika yang disewa adalah wanita hamba sahaya”. Ini (juga) pendapatnya Abu Yusuf dan Muhammad. Alasan larangan menyendiri dengannya, karena menyendiri dengan wanita yang bukan mahrom adalah maksiat. Sedang alasan larangan menjadikannya pelayan, karena tidak akan selamat dari melihatnya dan terjatuh dalam kemaksiatan. (Bada’i'us Shana’i’, 4/189)

سَمِعْتُ مَالِكًا وَسُئِلَ عَنْ الْمَرْأَةِ تُعَادِلُ الرَّجُلَ فِي الْمَحْمَلِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا مَحْرَمٌ فَكَرِهَ ذَلِكَ , فَاَلَّذِي يَسْتَأْجِرُ الْمَرْأَةَ تَخْدِمُهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا مَحْرَمٌ وَلَيْسَ لَهُ أَهْلٌ وَهُوَ يَخْلُو مَعَهَا أَشَدُّ عِنْدِي كَرَاهِيَةً. (المدونة 3/443)

Aku pernah mendengar Imam Malik ditanya tentang wanita yang mengambil pria (sebagai kusir) sekedupnya, padahal tidak ada mahrom diantara mereka, maka beliau membenci (mengharamkan)-nya. Karena itu, pria yang mengambil wanita sebagai pembantu padahal tidak ada mahram diantara mereka, sedang si pria tidak punya istri, dan dia bisa menyendiri dengannya, itu lebih haram bagiku. (Al-Mudawwanah, 3/443)

لَوْ اسْتَأْجَرَ أَجْنَبِيٌّ أَمَةً تَخْدُمُهُ فَوَجْهَانِ, وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْأَصَحُّ التَّحْرِيمَ; لِأَنَّهُ لَا يَنْفَكُّ عَنْ النَّظَرِ غَالِبًا .(حاشية قليوبي وعميرة 3/72)

Jika pria yang bukan mahram mengambil budak wanita sebagai pembantunya, maka ada dua pendapat (dalam madzhab syafi’i), dan yang layak dijadikan sebagai pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang mengharamkannya, karena pada umumnya tidak mungkin lepas dari melihatnya (padahal melihatnya itu haram hukumnya). (Hasyiah Qalyubi dan Umairah, 3/72)

(2) Membolehkan dengan syarat selamat dari hal yang dilarang syariat. Ini pendapatnya Madzhab Hambali.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رضي الله عنه: يَجُوزُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ الْأَجْنَبِيُّ الْأَمَةَ وَالْحُرَّةَ لِلْخِدْمَةِ, وَلَكِنْ يَصْرِفُ وَجْهَهُ عَنْ النَّظَرِ لِلْحُرَّةِ. لَيْسَتْ الْأَمَةُ مِثْلَ الْحُرَّةِ, فَلَا يُبَاحُ لِلْمُسْتَأْجِرِ النَّظَرُ لِشَيْءٍ مِنْ الْحُرَّةِ, بِخِلَافِ الْأَمَةِ, فَيَنْظُرُ مِنْهَا إلَى الْأَعْضَاءِ السِّتَّةِ, أَوْ إلَى مَا عَدَّا عَوْرَةَ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يَأْتِي فِي النِّكَاحِ, وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمُسْتَأْجِرَ لَهُمَا كَالْأَجْنَبِيِّ, فَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَخْلُوَ مَعَ إحْدَاهُمَا فِي بَيْتٍ, وَلَا يَنْظُرَ إلَى الْحُرَّةِ مُتَجَرِّدَةً, وَلَا إلَى شَعْرِهَا الْمُتَّصِلِ; لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ مِنْهَا, بِخِلَافِ الْأَمَةِ.

Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan: “Pria yang bukan mahram boleh mengambil wanita -baik budak atau merdeka- untuk dijadikan sebagai pembantu, tapi ia harus memalingkan wajahnya dan tidak melihatnya, jika pembantunya itu wanita yang merdeka. Pembantu wanita yang budak tidak seperti yang merdeka.

Karena itu, Pria yang menjadikannya pembantu tidak boleh melihat bagian tubuh manapun dari wanita yang merdeka. Berbeda jika pembantunya itu wanita dari budak, maka ia boleh melihatnya pada bagian tubuhnya yang enam, atau bagian tubuh yang tidak menjadi auratnya ketika shalat, sebagaimana akan diterangkan pada bab nikah.

Intinya, Pria yang menjadikannya pembantu tidak boleh melihat keduanya, sebagaimana pria lain (yang bukan mahram). Karenanya ia tidak boleh menyendiri dengan kedua jenis pembantu ini dalam satu rumah, ia tidak boleh melihatnya terbuka, dan tidak boleh melihat rambutnya yang masih sambung, karena itu termasuk auratnya, berbeda jika pembantu wanitanya itu dari budak” (Mathalibu Ulin Nuha, 3/615, dan Kasysyaful Qona’, 3/548)

Dua pendapat ini, sebenarnya tidak bertentangan, karena ulama yang membolehkannya, melihat hukum asal akad tersebut, sedang ulama yang mengharamkannya, melihat hukum akhirnya setelah dipengaruhi situasi dan kondisi. Mereka semua sepakat bahwa hukum asal akad sewa tersebut dibolehkan, dan mereka juga sepakat jika akad sewa tersebut mengandung hal yang melanggar syariat maka dilarang. Wallahu a’lam.

Kesimpulannya, diharamkan mengambil pembantu, kecuali dalam dua keadaan:

(a) Jika keadaannya darurat atau sangat membutuhkan sekali.

(b) Jika bisa selamat dari hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti melihatnya, berduaan dengannya, atau bercampurnya pria dan wanita yang bukan mahram, dll.

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin mengatakan:

Pertama: Hendaklah kita tidak mendatangkan pembantu -wanita atau pria- kecuali jika keadaannya mendesak atau darurat, karena kedatangan pembantu itu akan menghabiskan banyak biaya yang sebenarnya tidak diperlukan dan bukan darurat, padahal Nabi -shallallohu’alaihi wasallam- telah melarang umatnya menyia-nyiakan harta.

Kedua: Sebagian mereka kurang amanah dalam menjalankan tugas yang kita percayakan kepadanya. Oleh karena itu, tidak seyogyanya mendatangkan pembantu -pria atau wanita- kecuali dengan beberapa syarat:

Untuk pembantu wanita: (Jika rumahnya jauh) Harus ada mahramnya. Jika tidak ada, maka tidak boleh mendatangkannya, karena sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-: “Wanita tidak boleh safar kecuali dengan mahramnya”… Tidak ditakutkan menimbulkan fitnah (bahaya syahwat). Jika takut menimbulkan fitnah, baik terhadap dirinya maupun anak-anaknya, maka ia tidak boleh melakukannya. Harus selalu menjalankan kewajibannya menutup wajahnya. Tidak boleh menyendiri dengannya. Jika tak ada orang lain di rumahnya, maka ia tidak boleh mendatangkan pembantunya sama sekali, begitu pula, jika ada orang lain di rumahnya tapi mereka biasa pergi dari rumah dan ia tinggal sendiri di rumahnya bersama pembantu ini, maka ini juga tidak boleh, karena sabda Nabi –shallallahu’alaihi wasallam-: “Pria tidak boleh berduaan dengan wanita kecuali dengan mahramnya”. (Liqa’ul Babil Maftuh, no soal: 619)

Syeikh Abdullah Al-Faqih mengatakan: “Menyebarnya tren mendatangkan pembantu rumah tangga ini, banyak menyebabkan kerusakan, dan kenyataan adalah saksi paling baik untuknya, diantara kerusakan itu adalah:

Pertama: Dan ini yang paling bahaya, mendholimi putra dan putrinya ketika mereka dirumahnya, yaitu dengan menyerahkan pendidikan mereka kepada para pembantu wanita, sehingga anak kehilangan ikatan rasa dengan ortunya, padahal ikatan rasa itulah unsur utama dalam mendidik dan mengarahkan jiwa anak.

Kedua: Adanya pembantu wanita dalam rumah, merupakan penyebab utama yang mendorong para ibu keluar rumah, baik untuk kerja, atau belanja, atau pergi ke rumah orang lain. Dan ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan Syariat Islam agar wanita menetap di rumahnya, Allah berfirman (yang artinya): “Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian!” (Al-Ahzab:33)

Ketiga: Menjadikan wanita (yakni istri dan putri majikan) merasa jenuh dan malas, dan ini merupakan penyebab utama terjangkitnya banyak penyakit pada wanita.

Keempat: Membiarkan pembantu wanita di dalam rumah bersama anak-anak usia puber, termasuk diantara penyebab jatuhnya mereka dalam perbuatan keji (zina)” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no fatwa: 18210).

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan, sebaiknya kita tidak mengambil pembantu, karena banyaknya mafsadah yang ditimbulkan, dan sulitnya memenuhi syarat dari ulama yang membolehkannya. Kecuali bila keadaannya darurat atau sangat mendesak sekali. Wallahu a’lam.

dari www.ustadzkholid.com

Bolehkah Wanita Bekerja?

Saya Memiliki Anak, Bolehkah Bekerja?
24 August 2009

Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang full time di rumah. Masalahnya adalah saya kurang pandai bekerja di rumah, sekarang ini walau tak ada pembantu saya masih bisa mengurus rumah walaupun seadanya.

Khawatirnya jika saya tetap bekerja, akan bertentangan dengan surat Al Ahzab ayat 33 bahwa tempat wanita adalah rumahnya. Mohon nasihatnya ustadz, agar ana ikhlas bekerja tanpa pembantu dan mendapatkan yang lebih baik dari sekadar khadimat dengan dzikir sebelum tidur. Namun, bolehkah saya punya khadimat ya ustadz masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami. Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum, Wassallam

Neneng
Alamat: Jakarta Selatan
Email: nenengtxxxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa Ad Darini,Lc. menjawab:

Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa’ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba’du.

Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:

Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).

Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).

Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.

Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.

Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Begitu pula firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.

Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?

Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita…

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.

2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.

3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.

4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.

5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.

6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.

Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.

Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.

Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)

dan firman-Nya (yang artinya):

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

“Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),

juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)

“Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).

Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!

Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.

Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.

Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:

Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.

Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.

Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)

Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…

Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…

Sekian jawaban kami, wallahu a’lam… semoga bermanfaat dan bisa dimengerti… wassalam.

NB: Tentang hukum mengambil pembantu, insyaAlloh akan kami jawab di kesempatan lainnya.

Penulis: Ustadz Musyaffa’ Addariny
artikel UstadzKholid.Com

Menyoal Gaji PNS

Berikut ini, ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan ke Majalah Al-Furqon, yang kemudian dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi.

Teks Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum

Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:

1. Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?

2. Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?

Abu xxxxx waru baru@xxxx.com

Jawab:

Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.

1. Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhaiNya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.

A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri
Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:
Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.
Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik”. (Shahih li ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)

عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri”. (HR. Bukhari 2076)

Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal”.
Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.

Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:
Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri”. (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).
Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, diantaranya:

Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki
Banyaknya korupsi dan suap
Malas dalam bekerja dan kurang perhatian
Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan
Banyaknya sifat nifaq di depan atasan”. (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).

Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:
Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya . (QS. Al-Maidah: 2)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya. Dan beliau bersabda: Semuanya sama. (HR. Muslim: 1598)

B. Hukum Gaji Dari Pemerintah
Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram. Nabi bersabda:

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya)”. (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun. (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)

2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:
Asal segala sesuatu adalah halal
Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.

Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.

Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan
Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).

Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya. Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.

C. Apakah Bekerja Di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?
Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:

Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).

Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).

Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!

Anggaplah juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala’ (loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pembaikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)
Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:

“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…”. (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).

2. Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
Kedua: Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.
Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita”. (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)

Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekalipun, Nabi menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan”. (HR. Muslim 440)

Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).

Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berkata:
“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun”. (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).

Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agamaNya. Amiin.

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
http://abiubaidah.wordpress.com