Jumat, 24 September 2010

Hukum Berobat Dengan Imunisasi

Pertanyaan :
Apa hukumnya berobat dengan imunisasi sebelum datangnya penyakit?

Jawaban :
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahulloh.

Tidak mengapa berobat dengan imunisasi bila khawatir terkena suatu penyakit, disebabkan adanya wabah, atau sebab lainnya yang dikhawatirkan menjadi penyebab datangnya penyakit. Sehingga tidak mengapa, anda minum obat guna menangkal penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda nabi pada suatu hadits yang shahih :
"Barangsiapa yang pada waktu pagi makan tujuh biji kurma madinah, nicsaya ia tidak akan terganggu oleh sihir, tidak oleh racun. "
Hadits ini termasuk upaya penanggulangan penyakit sebelum terjadi.

Demikian juga halnya orang yang khawatir terhadap serangan suatu penyakit dan ia diberi imunisasi anti wabah yang sedang menyerang di negeri tersebut atau di negeri manapun. Upaya itu tidak mengapa, sebagai upaya pertahanan. Sebagaimana halnya penyakit yang telah menimpa diobati, demikian juga halnya penyakit yang dikhawatirkan akan menyerang, boleh ditanggulangi dengan pengobatan.

Akan tetapi tidak dibenarlkan untuk menggantungkan ajimat, penangkal penyakit, atau jin, atau 'ain, dikarenakan itu semua dilarang oleh Nabi Shollallohu 'alaihi wasalam. Dan beliau telah menjelskan bahwa perbuatan itu termasuk syirik ashgar (syirik kecil), karena itu hendaknya kita waspada. 
(Al-Fatawa Al-Mut'alliqat Bit Thaib Wa Ahkamil Mardha 203)

Sumber : Buku "Imunisasi Syari'at", karya Dr.Muhammad Arifin Badri, MA. Pustaka Darul Ilmi. 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar