Kamis, 04 Agustus 2011

Akhlak Dokter dan Perawat Muslim

Oleh : Ust. Abu Bakr

Ilmu kedokteran merupakan salah satu ilmu yang sangat dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Tidak heran jika mempelajarinya termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslimin. Oleh karena mulianya profesi ini, Islam menganjurkan bagi para 'pelayan' kesehatan ini untuk menghiasi bidangnya dengan akhlak dan adab-adab islami.

Diantara adab-adab tersebut ada yang sifatnya khusus dan umum. Adab-adab yang bersifat khusus diantaranya:
a. Berusaha menjaga kesehatan pasien sebagai konsekuensi amanah dan tanggung jawabnya dan berusaha menjaga rahasia pasien kecuali dalam kondisi darurat atau untuk tindakan preventif bagi yang lainnya.
Rosulullah sholallohu 'alaihi wasalam bersabda : 
"Barangsiapa yang menutup (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup (aibnya) pada hari kiamat. " (HR. al-Bukhari 2442 dan Muslim 7028).

b. Senantiasa menyejukkan hati pasien, menghiburnya dan mendo'akannya.
Salah satunya ialah dengan mengucapkan "Tidak mengapa, insyaallah ini adalah penghapus dosa", atau meletakkan tangan kanan di tempat yang sakit seraya berdo'a :
" Wahai Robb manusia, hilangkanlah penyakit tersebut, sembuhkanlah, Engkau adalah penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak ditimpa penyakit lagi. " (HR. Muslim 2191 dan yang lainnya).

c. Hendaknya memberitahukan kepada pasien bahwa yang menyembuhkan hanya Allah Ta'ala sehingga hatinya bergantung kepada Allah, bukan kepada dokter.
Nabi sholallohu 'alaihi wasalam berkata kepada Abu Rimtsah (seorang dokter ahli) :
" Allah adalah dokter, sedangkan kamu adalah orang yang menemani yang sakit. " (HR. Abu Dawud 4209, ash-shahiihah 1537).

d. Seorang dokter tidak boleh membohongi pasiennya.
Misalnya tatkala stok obat habis ia memberikan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya atau memberikan obat yang di dalamnya terkandung bahan-bahan yang diharamkan.

e. Hendaknya profesi dalam bidang kedokteran bertujuan untuk memuliakan manusia.
Oleh karena itu tidak diperkenankan bagi seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya untuk membakar potongan tubuh pasien, namun hendaknya diberikan kepada sang pasien atau keluarganya untuk dikubur. Selain itu tidak diperbolehkan memperjualbelikan darah pasien, mengadakan operasi-operasi plastik untuk mengubah wajah, telinga, alis, hidung dan lainnya, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan dalam Islam. Allah Ta'ala berfirman :
(Setan berkata) : "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. " (QS. an-Nisa' (4) : 119).
Di samping itu, tidak diperbolehkan ta'awun dalam kejelekan, seperti menjual obat-obat penggugur kehamilan sehingga melariskan perzinaan.

f. Seorang dokter, perawat, mantri, bidan, apoteker dan petugas kesehatan lainnya hendaknya betul-betul meningkatkan dan menekuni pekerjaanya.
Rosulullah sholallohu 'alaihi wasalam :
"Barangsiapa yang menerjuni kedokteran sedangkan tidak diketahui orang itu ahli kedokteran, maka ia menanggung (kerugian pasien)."  (HR. Abu Dawud 4586, ash-shahiihah 635).

g. Profesi dalam bidang pengobatan termasuk pekerjaan yang mulia sehingga diharapkan bagi para dokter untuk menggapai ridha Allah dalam setiap aktivitasnya.
Nabi sholallohu 'alaihi wasalam bersabda : "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain." (Dikeluarkan oleh ad-Daruqutni, ash-shahiihah 426).

h. Memberikan keringanan biaya pasien yang kurang mampu.
Rosulullah sholallohu 'alaihi wasalam bersabda : "Barangsiapa yang melapangkan kesusahan dunia seorang mukmin, maka Allah akan melapangkan kesusahannya di akhirat." (HR. Muslim 2699).

Adapun adab dan akhlak yang bersifat umum yang harus dimiliki seorang dokter adalah :
  1. Tidak boleh berduaan dengan pasien wanita dalam satu ruangan tanpa ditemani mahram sang perempuan. Minimal pintu ruangan harus terbuka sehingga terlihat oleh keluarganya.
  2. Seorang dokter tidak boleh menyalami perempuan yang bukan mahramnya atau memperbanyak pembicaraan dengannya kecuali untuk kepentingan pengobatan.
  3. Hendaknya tetap menjaga shalatnya, kecuali dalam kondisi genting maka tidak mengapa ia menjama' dua shalat.
  4. Hendaknya menjauhi syiar-syiar dan gaya orang kafir, seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, isbal, bebas bercakap-cakap dengan dokter atau perawat wanita.
Di samping adab-adab tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para petugas kesehatan tentang rumah sakit, klinik, apotek maupun tempat praktiknya, yaitu :
  1. Hendaknya mengkhususkan satu ruangan untuk shalat, baik bagi laki-laki maupun perempaun, mengingat pentingnya masalah sahalat.
  2. Menjadi kewajiban dan PR kita bersama untuk menjadikan rumah sakit terhindar dari ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).
  3. Tidak diperkenankan menggantung gambar makhluk bernyawa di tembok atau dinding.
  4. Hendaknya tidak menyediakan asbak bagi para pengunjung rumah sakit karena itu adalah bentuk ta'awun dalam kejelekan.
  5. Hendaknya memisahkan antara ruangan pasien yang berpenyakit menular dengan yang tidak menular, demikian pula agar para pengunjung tidak kontak langsung dengan si pasien tersebut sehingga penyakitnya tidak menular- dengan izin Allah- kepada yang lainnya. Rosulullah sholallohu 'alaihi wasalam bersabda : "Jangan sekali-kali mencampur yang sakit dengan yang sehat." (HR. al-Bukhari 5328). Hal itu dikuatkan juga dengan sabda beliau tentang wabah penyakit  menular :                                         "Jika kalian mendengar (ada wabah) di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya." (HR. al-Bukhari 5287 dan Muslim 5775).
  6. Hendaknya kamar mandi atau WC tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya, sebagaimana sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasalam :  "Jangan menghadap kiblat tatkala buang air besar dan kencing dan jangan pula membelakanginya." (HR. al-Bukhari 144, Muslim 264, at-Tirmidzi 8, Abu Dawud 9).
  7. Dianjurkan untuk mengubah kantornya ke arah kiblat dan duduk menghadap kiblat, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rowulullah sholallohu 'alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya segala sesuatu memiliki tuan, dan tuannya majelis adalah arah kiblat." (HR. ath-Thabrani dalam al-Ausath 2354, dan dihasankan Syaikh al-Haitsami 8/114, as-Sakhawi (102) dan Syaikh al-albani dalam ash-Shahiihah (2645) dan Shahiih at-Targhib (3085) ).
Walhamdulillah.
Sumber : Majalah al-Mawaddah, Vol. 42, Sya'ban-Ramadhan 1432 H, hal : 49-50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar