Selasa, 10 Agustus 2010

Kenapa Harus Sectio Cesaria (SC) ?

Angka kejadian SC di Indonesia terutama di kota-kota besar memang meningkat tajam. Dalam hati kecil saya sebagai seorang dokter pun bertanya, kenapa dulu zaman "nenek-nenek" kita, dunia kedokteran tidak secanggih ini, tetapi sangat jarang ditemukan persalinan dengan SC. Rata-rata nenek kita punya anak lebih dari 5, tapi bisa melahirkan secara normal. Apa ada yang salah dengan semua ini ?

Sectio Cesaria (SC)
Istilah sectio cesaria berasal dari perkataan Latin caedere yang artinya memotong. Pengertian ini semula dijumpai dalam Roman Law (Lex Regia) dan Emperor's Law (Lex Caesarea) yaitu undang-undang yang menghendaki supaya janin dalam kandungan ibu-ibu yang meninggal harus dikeluarkan dari dalam rahim. Jadi seksio sesaria tidak ada hubungannya sama sekali dengan Julius Caesar.

Jacob Nufer tercatat sebagai orang yang pertama kali melakukan sectio sesarea pada istrinya, dia adalah seorang tukang potong babi.

Dewasa ini seksio sesarea jauh lebih aman daripada dulu berkat kemajuan dalam antibiotika, transfusi darah, anestesi dan teknik operasi yang lebih sempurna. Karena itu saat ini ada kecenderungan untuk melakukan operasi ini tanpa dasar indikasi yang cukup kuat. Namun perlu diingat, bahwa seorang wanita yang telah mengalami operasi pasti akan menimbulkan cacat dan parut pada rahim yang dapat membahayakan kehamilan dan persalinan berikutnya, walaupun bahaya tersebut relatif kecil.

DEFINISI

Seksio sesaria adalah suatu cara melahirkan janin dengan membuat sayatan pada dinding uterus melalui dinding depan perut atau vagina.

INDIKASI
  1. panggul sempit absolut, dimana panggul ibu memiliki ukuran lebih sempit dibanding normalnya (diameter diagonalisnya < 6 cm).
  2. adanya hambatan dalam jalan lahir, misalnya : tumor pada jalan lahir, mioma serviks, kista ovarium pada cavum Douglassi, stenosis vagina atau leher rahim, dll.
  3. plasenta previa yaitu ari-ari yang menutupi jalan lahir, dimana normalnya terletak di dinding rahim.
  4. disporposi sefalo pelvik (cephalo pelvik disporpotion / CPD) yaitu ketidaksesuaian antara ukuran panggul ibu dengan kepala bayi, dimana ukuran panggul ibu lebih kecil dibanding kepala bayi.
  5. gawat janin, dimana karena hal-hal tertentu terjadi penurunan kondisi umum bayi hingga ke keadaan darurat janin.
  6. ruptura uteri iminen yaitu suatu keadaan dimana terjadi ruptura (pecahnya) dinding rahim secara tiba-tiba.
  7. kepala bayi lebih besar dari normalnya, misalnya pada bayi hidrosephalus.
  8. ibu hamil dengan penyakit tertentu. misalnya : hipertensi, herpes genital, atau HIV-AIDS.
  9. tali pusar bayi terputus atau melilit bayi sehingga terjadi gawat janin.
  10. Letak bayi melintang atau sungsang.
  11. Proses persalinan normal berlangsung lama sehingga terjadi kelelahan persalinan atau terjadi kegagalan persalinan normal (dystosia).
  12. punya riwayat sectio caesar sebelumnya, yang sesuai dengan indikasi medis.  
  13.  
    ( bersambung insya Alloh) 
    Lanjutan Artikel :
    Mengenal Indikasi, Keuntungan dan Kerugian SC

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar