Sabtu, 20 Februari 2010

Keguguran

Soal 1 :
Di beberapa rumah sakit, sebagian wanita mengalami keguguran saat kandungan berusia lima bulan. Kami tidak tahu, apa yang harus dilakukan terhadap janin-janin tersebut. Apakah harus dikubur dan dishalatkan ataukah boleh dibuang di tempat sampah? Kami mohon penjelasan dalam masalah ini. Apakah janin yang sudah ditiupkan ruh padanya harus juga itu dishalatkan setelah dimandikan? Apakah juga harus diberi nama?

Jawab :
Jika faktanya sesuai dengan cerita di atas yaitu terjadinya keguguran saat usia kehamilan sudah mencapai lima bulan, maka janin tersebut harus dimandikan, dikafani dan dishalati. Disunnahkan juga untuk mengadakan acara aqiqah untuknya, sama persis dengan perlakuan terhadap kaum muslimin yang sudah dewasa. Dan juga dimakamkan di pekuburan muslim dan serta diberi nama.

(Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta' /Komisi Riset, Ilmiyah dan Fatwa, Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdurrazaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Gadyan)


Soal 2
Saya mempunyai isteri. Alhamdulillah Allah telah menganugeri kami enam anak. Kemudian, isteri saya hamil selama lima kali tapi selalu mengalami keguguran pada saat usia dua atau tiga bulan di Rumah sakit. Setiap kali dia mengalami perdarahan, saya membawanya ke rumah sakit dan membiusnya. Lalu mereka melakukan kuret, saya tidak tahu apa yang mereka lakukan terhadap janin. Apakah saya wajib menguburkannya? Jika wajib, mohon penjelasan. Apakah wajib memberi nama? Apakah wajib pula menyelenggarakan aqiqah atau tidak?

Jawab :
Setelah Komisi Riset dan fatwa Ilmiyah mempelajari kasus ini, maka menetapkan bahwa janin yang mengalami keguguran dan belum genap empat bulan, maka tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak diberi nama dan tidak diaqiqahi. Karena ruh belum ditiupkan padanya
(Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta' / Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa, Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdurrazaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Gadyan)

Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi 01/IX/1426 H/2005 M, Hal 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar