Kamis, 03 Desember 2009

Busana Muslimah dengan Bordir dan Renda


Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali

Soal:
Ustadz, apa hukumnya wanita memakai baju atau jilbab yang ada renda-renda atau bordir-bordirnya, mohon penjelasannya karena saat ini permasalahan tersebut menjadi perdebatan. (Hamba Alloh, 0856492xxxx)

Jawab:
Kewajiban seorang wanita muslimah adalah memakai pakaian yang menutup auratnya, tidak sempit dan tidak terang (tembus pandang) sehingga menimbulkan fitnah (kerusakan). Adapun baju atau jilbab wanita yang ada renda atau bordirnya, apabila tidak menimbulkan fitnah dan tidak menarik perhatian orang yang melihatnya, maka dibolehkan.

Pertanyaan semisal pernah diajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Berikut ini nukilannya:
Penanya: “Akhir-akhir ini muncul model baju wanita yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi bordir-bordir atau semisalnya. Ada juga sebagian kebaya wanita ujung lengannya sangat tipis. Bagaimana nasihat Tuan seputar masalah ini?”
Syaikh Ibnu Utsaimin : “Kami memiliki kaidah penting dalam hal ini, yaitu hukum asal pakaian, makanan, minuman, dan segala perbuatan adalah mubah (halal). Siapa pun tidak boleh mengharamkan sesuatu kecuali yang telah diharamkan dengan dalil al-Qur‘an dan sunnah Rosul Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Kaidah ini dilandasi oleh firman-Nya: "Dialah (Alloh) yang telah menciptakan apa saja yang di bumi semuanya untuk kalian (manusia)…. "(QS. al-Baqoroh [2]: 29).
Dan firman-Nya: "Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat” …. (QS. al-A’rof [7]: 32)
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Alloh berarti halal. Begitulah hukum asal segala sesuatu, kecuali kalau ada dalil yang melarangnya seperti larangan memakai emas, sutra, isbal bagi laki- laki, dan semisalnya.
Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah, demikian juga kalau pakaian itu dibentuk seperti baju laki- laki, maka ini juga dilarang karena Nabi melaknat wanita yang menyerupai laki- laki, maka kesimpulannya pakaian wanita tersebut hukum asalnya dibolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau menarik perhatian orang yang melihatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar